Cari Blog Ini

Kamis, 19 September 2013

Kerugian Negara Yang Signifikan Bukan Uang Pelicin Dan Gratifikasi, Tetapi Pajak

Jakarta, MKI - Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menambah daftar nama pejabat negara yang tersangkut masaalah hukum. Operasi tangkap tangan yang dinyatakan melibatkan uang suap terbesar yang nilainya diperkirakan dalam jumlah Rupiah berkisar 10 (sepuluh) miliar ini menjadi perhatian utama publik menjelang HUT RI ke-68 tahun ini. KPK menyindir secara halus dengan menyatakan bahwa tidak ada kaitan kedudukan seseorang profesor atau berkesan saleh atau santun untuk ditetapkan menjadi tersangka. Yang diperlukan adalah adanya bukti yang sah secara hukum.

Untuk mencegah terjadinya suap atau gratifikasi, baru-baru ini (tepatnya tanggal 20 Juni 2013) di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention Medan, KPK bekerjasama dengan Transparansi Internasional Indonesia melaksanakan workshop bertajuk "Memperkuat Integritas Melalui Kemitraan Antara Sektor Publik dan Swasta Dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi".

Peserta workshop terdiri dari anggota APEC ekonomi, penyelenggara negara, para CEO dari perusahaan multinasional, perusahaan nasional dan Badan Usaaha Milik Negara (BUMN), akademisi, CSO, praktisi hukum dan narasumber pakar dari organisasi internasional maupun praktisi lainnya. Workshop ini menjadi rangkaian agenda Asia Pacifik Economic Cooperation (APEC) Anti - Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 yang berlangsung pada 24-26 Juni 2013, di tempat yang sama.

Dalam workshop tersebut, ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan langkah awal KPK menyentuh sektor swasta untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, para pegawai negeri/penyelenggara negara terikat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi. Namun, di sisi lain belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin atau yang dikenal dalam istilah bisnis sebagai facilitation payment.

Dikatakan minimal ada tiga hal krusial sebuah korporasi membangun tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab perusahaan (corporate liability) dalam pencegahan korupsi. Yang pertama, bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi. Kedua, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi. Dan ketiga, bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.

Masukan Untuk KPK

Dengan mencermati workshop tersebut, KPK dan Transparansi Internasional Indonesia sangat serius mencegah terjadinya kerugian negara dari sektor suap/uang pelicin ini. Namun apabila berbicara dalan level kenegaraan, jumlah suap yang terjadi tidak seberapa dibandingkan dengan kerugian negara dari sektor perpajakan yang sampai saat ini tidak tersentuh secara mendasar oleh institusi manapun.

Sebagai masukan bagi KPK, apabila dihitung secara rinci, seluruh korporasi besar yang telah dinyatakan oleh aparat pajak dan akuntan publik telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang, nyata-nyata tidak membayar pajak dengan semestinya. Akumulasi dari kekurangan pendapatan negara dari sektor perpajakan ini dalam satu tahun mungkin dapat menutupi subsidi BBM nasional. Untuk membuktikannya maka KPK harus mempunyai tenaga ahli dalam bidang perpajakan khususnya yang menyangkut Pajak Konstruksi, Pajak Sewa Menyewa Tanah dan atau Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah, serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan. 

KPK tidak bisa hanya menunggu adanya laporan tentang adanya pelanggaran hukum terkait perpajakan ini, tetapi harus secara proaktif membentuk tim khusus menelusuri dan menghitung sendiri besar pajak yang semestinya dari suatu korporasi. Memang hal ini akan sedikit menyimpang dari tugas utama KPK sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Tetapi dengan membentuk tim khusus untuk perpajakan, KPK akan tetap sejalan dengan tupoksi yang ada. Dengan demikian maka pendapatan negara akan terdongkrak secara signifikan dan korupsi bidang perpajakan akan terberantas sampai ke akar-akarnya. Inilah yang dinamakan cinta indonesia, Merdeka! (red. BJH)

Sabtu, 25 Mei 2013

Yakin Akan Empat Pilar Kebangsaan

Empat (4) Pilar Kebangsaan Kita adalah :

  • Pancasila.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Bhinneka Tunggal Ika.

Falsafah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara menegaskan bahwa bangsa kita :

  • Adalah bangsa yang mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai kebebasan masyarakatnya untuk beragama menurut keyakinannya masing masing.
  • Mengakui bahwa setiap orang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang sama.
  • Mengakui pentingnya persatuan bangsa.
  • Mengakui bahwa setiap warga negara sebagai rakyat memegang kedaulatan atas negara, dan
  • Mengakui bahwa setiap warga negara sebagai rakyat berhak mendapatkan keadilan sosial.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didalam Pembukaan mengamanatkan bahwa :

  • Hak setiap manusia atas kemerdekaan dan bebas dari penindasan.
  • Tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.

Prinsip Negara Kesatuan republik Indonesi mengamanatkan kepada kita bahwa

  • Negara Indonesia yang mewadahi bangsa kita adalah satu kesatuan yang utuh dan harus selalu diingat bahwa yang menyatukan kita adalah rasa kebangsaan. Dengan rasa kebangsaan itulah maka kita akan menjadi sebuah bangsa yang utuh dan bersatu.

Sembohyan Bhineka Tunggal Ika mengamanatkan kepada kita untuk memelihara toleransi terhadap setiap perbedaan. Semboyan ini menjadi sangat penting karena kita hidup dalam masyarakat yang sangat beragam baik agama, keyakinan, suku, bahasa, dan adat istiadat.

Jelas bahwa tidak boleh ada sedikitpun keraguan terhadap empat pilar itu. Keempat pilar itu adalah harga mati yang sudah bersifat final dan tidak bisa dikompromikan.
Di setiap waktu, bila ada orang yang mempermasalahkan, apalagi berusaha merubah atau menghilangkan salah satu dari empat pilar itu maka kita harus yakin dan berani tampil di barisan paling depan untuk membela dan mempertahankan sekuat tenaga dan pikiran kita
Bila diperlukan, kita harus siap berkorban demi membela dan mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. 

(Sumber : 24 Karakter Modal Membangun Bangsa, Ir. Jero Wacik, S.E., Ganeca Excat)

Selasa, 02 April 2013

Kerinduan akan Arti Hukum dari Dolok Saribu










Oleh : Subatrio Saragih.

(Lahir dan beranjak dewasa di Tanjung Saribu, saat ini tinggal di Bandung)







Desa Dolok Saribu merupakan sebuah desa terpencil. Terletak di kaki sebuah bukit yang cantik, bukit Simarjarunjung yang di pucuknya terdapat dua tower raksasa. Berjarak sekitar 50 km dari kota Pematang Siantar. Setiap hari, alat transportasi umum hanya ada satu minibus yang melayani rute Dolok Saribu – Pematang Siantar. Jarak dari simpang jalan trans Pematang Siantar – Tigaras (Simpang Rajani Huta) ke Dolok Saribu sekitar 7 km. Apabila warga yang hendak keluar kampung ketinggalan bus, maka harus berjalan kaki ke Simpang Rajani Huta dan selanjutnya naik minibus trayek Pematang Siantar – Tigaras.

Di sepanjang jalan 7 Km dari Simpang Rajani Huta ke Dolok Saribu terdapat tiga perkampungan; Merek Raja ni Huta, Rajani Huta, Tanjung Saribu dan kemudian Dolok Saribu. Kondisi jalan dari Simpang Rajani Huta ke Dolok Saribu sangat rusak parah, dimana sebagai jalan hanya tersisa bongkahan batu-batu besar. Apabila musim hujan terdapat banyak kubangan-kubangan lumpur di sepanjang jalan. Dolok Saribu merupakan ujung dari jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Sebab setelah Dolok Saribu terdapat lembah yang sulit dilalui oleh kendaraan karena kondisi jalan yang rusak parah.

Bukit Simarjarunjung dari Desa Dolok Saribu.
Tingkat kekerabatan penduduk desa ini masih sangat erat. Semangat gotong royong masih kuat di dalam jiwa setiap warga. Misalnya untuk urusan hajatan, warga sudah terbagi dalam kelompok-kelompok yang akan mendapat giliran sebagai parhobas (panitia pelaksana) apabila ada hajatan di kampung. Contoh lain adalah pembangunan saluran air bersih ke rumah warga dibangun dengan swadaya masyarakat.

Profesi sebagian besar penduduk adalah petani, hanya ada beberapa orang yang berprofesi sebagai guru yang mengajar di Sekolah Dasar. Sebagai petani, memiliki seekor kerbau merupakan keharusan bagi warga karena kerbau lah yang difungsikan untuk menarik pedati sebagai alat transportasi warga ke ladang. Bila dibandingkan dengan penduduk kota memiliki seekor kerbau kira-kira sama dengan memiliki sebuah mobil.

Kebiasaan di desa ini, setiap pagi sebelum berangkat ke ladang kaum laki-laki akan berkumpul di warung untuk menikmati secangkir kopi atau segelas teh. Dan pada sore hari pulang dari ladang akan berkumpul lagi di warung, namun tidak lagi menikmati secangkir kopi atau segelas teh akan tetapi arak (tuak). Pada saat inilah proses pertukaran informasi terjadi, diskusi biasanya sangat hangat. Semua hal bisa dibahas mulai dari harga cabai, pilkada, Obama, sampai kasus-kasus terkini yang ditayangkan oleh televisi.

Tapi tanpa disangka-sangka desa ini tiba-tiba mengejutkan publik. Berita tentang pengeroyokan seorang Kapolsek yang berujung pada kematian telah terdengar dimana-mana. Dalam senyap tiba-tiba desa ini mencuri perhatian dunia.

Kapolsek Dolok Pardamean yang ditemani tiga orang anak buahnya melakukan operasi penangkapan juru tulis toto gelap (togel) pada malam hari di desa Dolok Saribu. Karena kaget, istri juru tulis toto gelap pun berteriak memanggil warga dengan menyebut para polisi pencuri kerbau. Warga pun berkerumun dan mengejar polisi yang lari dengan mobilnya. Dan warga menelepon penduduk kampung sebelah (Merek Rajani Huta) supaya menghadang mobil tersebut karena mereka masih yakin bahwa itu adalah kawanan pencuri kerbau. Warga Merek Rajani Huta pun memblokir jalan dengan kereta kerbau.

Karena sudah terhalang, sang Kapolsek mencoba persuasi dan menyatakan bahwa meraka adalah polisi. Apa lacur, kata “pencuri kerbau” sudah tertanam di bawah alam sadar warga dan merupakan musuh bersama yang harus ditumpas. Karena selama ini belum pernah sekalipun pencuri kerbau tertangkap.

Kapolsek enggan meninggalkan mobilnya, sehingga tidak menuruti ajakan dari anak buahnya untuk melarikan diri. Dia kurang membaca situasi, sebab itu adalah malam, dimana warga berada dibawah pengaruh (arak) tuak. Akhirnya, warga mengeroyok Kapolsek Panribuan, Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan dan meninggal di tempat.


Kenapa Mereka Bisa Begitu Sadis?

Dari penjelasan di atas, operasi penangkapan juru tulis toto gelap (togel) di Dolok Saribu pada malam hari itu adalah kurang tepat. Karena sebuah desa yang sangat terpencil apabila menerima tamu yang tidak diundang dan mencurigakan pastilah akan menimbulkan kegaduhan. Dan pada saat itu tingkat kesadaran warga berkurang karena masih dibawah pengaruh arak (tuak), sehingga emosinya naik dengan cepat.

Seperti apakah sosok polisi di benak warga desa yang terpencil? Saya yakin di benak istri si juru tulis toto gelap itu, orang yang menangkap suaminya bukanlah polisi. Karena orang kampung tidak pernah punya gambaran seorang polisi berseragam preman. Bagi penduduk desa, seorang polisi itu pasti berseragam dan membawa pistol.

Kalaupun seandainya mereka tahu bahwa itu polisi, bagaimanakah image polisi saat ini?

Kalau melihat pengalaman selama ini, desa ini sebenarnya tidak butuh yang namanya polisi. Karena desa sudah punya perangkat atau aturan-aturan yang merupakan buah dari kesepakatan bersama untuk digunakan menyelesaikan setiap persoalan. Berurusan dengan polisi seminimal mungkin harus dihindari.

Keengganan masyarakat ini berurusan dengan polisi dapat dilihat dari tidak adanya rasa ingin tahu masyarakat tentang siapa yang bertugas mengayominya di tempat tinggalnya. Siapa Kapolsek yang ditugaskan di daerah itu, berapa lama seorang Kalpolsek menjabat atau sudah berapa kali terjadi pergantian Kalpolsek masyarakat tidak pernah ingin tahu.

Selain itu, asupan informasi ataupun pengalaman berurusan dengan polisi warga adalah negatif. Berita tentang Jenderal Djoko Susilo yang ditahan KPK karena kasus korupsi yang begitu dahsyat masih menjadi totonan masyarakat sehari-hari. Cukup sakti juga memperburuk image polisi di mata warga.

Saya pribadi punya sebuah pengalaman ikut dalam sebuah demonstrasi menuntut proses pemilihan rektor di kampus supaya mahasiswa dilibatkan bukan hanya oleh senat universitas. Dikala pemilihan rektor berlangsung di gedung rektorat, kami peserta aksi menunggu di bawah dengan melakukan orasi-orasi. Kami merasa diacuhkan, sehingga setiap pintu keluar dari gedung rektorat kami jaga dengan ketat supaya siapapun yang terpilih jadi rektor harus bersedia menerima dan menandatangi tuntutan mahasiswa. Proses pemilihan rektor telah selesai, salah seorang calon rektor yang kalah keluar dengan cara menyamar memakai seragam Satpam. Ternyata penyamarannya tercium dan ada yang mengenal. Dan tanpa diberi aba-aba massa pun memukulinya dan beruntung dia masih bisa diselamatkan oleh Satuan Pengamanan kampus.

Sekelas mahasiswa pun mampu berbuat hal yang diluar kendali dirinya dalam sekejap. Apalagi saudara-saudara saya yang baik itu.



Ini Kerinduan Kami

Sebagai seorang yang lahir dan menikmati kasih sayang di desa itu, dan telah menganggap desa itu sebuah surga kecil, saya terharu menyaksikan di televesi orang-orang baik yang tidak pernah berniat mengenal penjara itu dilepas dengan tangis oleh sanak saudaranya ketika di gelandang oleh polisi. Hati saya menjerit ketika media sepertinya kurang berimbang dalam membangun opini masyarakat, dimana seolah-olah mereka itu manusia-manusia sadis, pembunuh berdarah dingin. Saya tiba-tiba termenung dan tidak bisa berkata apa-apa ketika seorang teman mengatakan mereka itu manusia-manusia biadab.

Oleh karena itu saya akan bersuara atas nama “kami”.

Kami adalah manusia yang buta akan hukum dan hidup mengajarkan kami bahwa hukum itu kejam.
Hukum memang harus ditegakkan, tapi tolong ajari kami memahaminya.
Tolong ajari kami mengenal apa arti seorang polisi.
Tolong ajari kami apa arti seorang jaksa.
Tolong ajari kami apa arti seorang pengacara.
Tolong ajari kami apa arti seorang hakim.
Tolong ajari kami apa arti seorang narapidana.
Tolong ajari kami apa arti penjara.
Hidup mengajarkan kami bahwa semua itu kejam, korup dan sadis.
Karena begitu kejamnya, kami tidak tahu bagaimana anak-anak kami menghadapi dunianya dengan status sebagai anak seorang pembunuh, anak seorang narapidana.
Bukan maksud kami untuk mengajari apa arti kehilangan, kami hanya silap. Dan kami yakin rasa kehilangan kami akan kerbau-kerbau kami yang lenyap tanpa jejak itu tidak ada apa-apanya dibanding rasa kehilangan yang kita alami atas kepergian Bapak Kapolsek.

Kami siap menjalani hukuman ini, tapi sekali lagi tolong ajari kami bahwa hukum dan perangkatnya memiliki arti bagi kami.

Minggu, 31 Maret 2013

12.000 Hektar Proyek Sentul Nirwana, BPN Hanya Menerima Permohonan Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. Sentul City Tbk.

Jakarta, MKI - Proyek Sentul Nirwana yang merupakan proyek township berlokasi di Jonggol, Sentul, Jawa Barat dengan luas lahan 12.000 Ha, saat ini sedang mengerjakan fase pengembangan tahap pertama seluas 600 Ha. Proyek Sentul Nirwana secara resmi diluncurkan pada bulan Juli 2011 dan sudah mencakup 3 Cluster perumahan, yaitu Cluster The Breeze, Cluster The Atmosphere dan Cluster The Wind. Di Sentul Nirwana ini juga dibangun Jungleland Avenue yang merupakan Kanto (Kantor Toko)  yang akan dilengkapi dengan Jungleland Adventure Theme Park, yang diklaim menjadi Theme Park terbesar di Asia Tenggara.


Menurut informasi yang ada, total lahan untuk kawasan pembangunan Jungleland Adventure Theme Park ini seluas 40 Ha, terdiri dari 8 zona tematik dan 95 wahana permainan. Pada pengembangan tahap awal, akan dibuka 5 zona tematik, sehingga Jungleland dapat menjadi pilihan menarik untuk rekreasi keluarga.

Sentul Nirwana diposisikan untuk menjadi township terbesar di Indonesia yang akan menyatukan beberapa theme park, hotel dan resorts, lapangan golf, area komersial, perkantoran dan gedung-gedung serba guna, juga dilengkapi oleh infrastruktur residensial yang akan mendukung kehidupan rumah tangga dan sebuah kota.


Proyek Sentul Nirwana di Kabupaten Bogor

PERMOHONAN HAK 
Sentul Nirwana ini dikelola oleh Group PT. Bakrieland Development Tbk dengan anak perusahaannya. Berdasarkan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Bpk Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D dijelaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat hak atas tanah dan hak permohonan Hak Guna Bangunan atas nama perusahaan lain di desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kecuali permohonan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sentul City Tbk.

PT. Sentul City Tbk memang diketahui telah mengikatkan diri untuk mengalihkan hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai seluas 500,39 hektar yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor kepada PT Bukit Jonggol Asri (Group Barieland Development Tbk), dengan harga Rp 1.000.000.000.000. Dikatakan bahwa pelaksanaan akta jual beli atas tanah Karang Tengah ini akan dilaksanakan secara notaril segera setelah Right Issue PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dilakukan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, PT. Sentul City Tbk hanya mengalihkan hak hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai seluas 500,39 hektar, padahal kawasan Sentul Nirwana dipublikasikan seluas 12.000 hektar. Berarti ada penanbahan lahan sekitar 11.500 hektar. Jika dilihat dari kondisi lapangan, posisi Sentul Nirwana ini dikelilingi oleh bukit-bukit yang dikuasai oleh Kementerian Kehutanan dan sebagian lagi berbatasan langsung dengan perkampungan warga. Agak sulit menemukan lahan mana yang menjadi pengembangan yang sekitar 11.400 hektar tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bpk Lutfi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tahu menahu mengenai perluasan lahan tersebut, kecuali yang sekitar 600 hektar yang dibeli dari PT. Sentul City.

Secara geografis letak proyek Sentul Nirwana ini tidak jauh dari proyek pembangunan Sarana Olahraga Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang sedang berproses hukum di KPK.
(Tim MKI)

Rabu, 27 Maret 2013

KINERJA JAKPRO : Kalau Investasi Bisa Hilang, Tanahpun Bisa Hilang




Pulo Mas Center salah satu proyek PT. Jakpro yang dikerjasamakan melalui-
anak perusahaannya di Pulo Mas, Jakarta Timur seluas 46,815 m2.

Jakarta, MKI - PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta diketahui banyak menguasai aset strategis yang jika dikelola dengan baik akan dapat memberikan pemasukan yang besar bagi Daerah Khusus Ibukota. Kebanyakan dari aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Model kerjasama yang banyak dilakukan adalah Persewaan dan Pola Bangun Serah Terima. 

Untuk menangani kerjasama-kerjasama tersebut, PT. Jakpro memiliki jaringan usaha yaitu :
1. PT. Pulo Mas Jaya
2. PT Jakarta Konsultindo
3. PT Jakarta Manajemen Estatindo
4. PT Jakarta Komunikasi
5. PT Jakarta Marga Jaya
6. PT Jakarta Akses Tol Priok

Sebut saja misalnya PT. Pulo Mas Jaya telah melakukan beberapa kerjasama dengan pihak ketiga, yang antara lain:

  • PT. Korea World Center Indonesia untuk mengelola dan pemeliharaan kawasan Pembangunan Terpadu Pacuan Kuda Pulo Mas, Jakarta Timur, seluas kurang lebih 31.000m2, 
  • PT. Indomarina Square untuk membangun dan mengelola proyek Pulo Mas Center beserta fasilitas penunjang seluas kurang lebih 46,815 m2
  • PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana untuk membangun, mengelola dan menembangkan Sarana Kegiatan Olahraga Berkuda dan Fasilitas Rekreasi di kawasan terpadu Pacuan Kuda Pulo Mas seluas 337.900 m2, 
  • PT. Indo Galery Square untuk untuk membangun, mengelola proyek Pulo Mas Residence seluas 65.900 m2, 
  • PT. Mega Sentral Mandiri untuk pembangunan dan pengembangan Pulo Mas Golft Parkview Apartement seluas kurang lebih 19.800 m2, 
  • PT. Bumi Mandiri Wijaya untuk membangun dan mengelola Sevila School dengan luas tanak sekitar 20.000m2, 
  • PT. Ayuba utama untuk penyewaan dan pengelolaan Rumah Sakit Amira seluas 10.000 m2 dan banyak kerjasama sejenis lainnya.

Bentuk kerjasama lain yang telah dilakukan adalah Pola Bangun Kelola Serah tanah di Pluit Indah Permai dengan luas 70.000m2 yang dikerjasamakan dengan PT. Duta Wisata Loka. Berdasarkan SK Gubernur Nomor: 700 Tahun 1995 tanggal 31 Desember 1995, PT. Duta Wisata Loka sebagai investor menyediakan dana dan membangun pusat pertokoan Mega Mall Pluit dan berhak memperoleh pendapatan dari pengelolaan lahan tersebut. Atas penyediaan lahan tersebut, PT. Jakpro berhak menerima pembayaran berkala setiap tahun selama 30 tahun senilai  Rp. 20.000.000.000. Setelah masa kerjasama berakhir, PT. Duta Wisata Loka berkewajiban mengembalikan seluruh properti bangunan yang terletak di atas lahan yang dikerjasamakan kepada PT. Jakpro.

Selain kerjasama tanah 7 Ha ini, PT. Jakpro juga melakukan kerjasama serupa atas tanah di Pluit Indah Permai seluas 58.044 m2 dengan PT. Duta Tama Manunggal. Dengan dasar perjanjian ini PT. Duta Tama Manunggal menyediakan dana dan membangun perkantoran, restoran dan retail pada lahan tersebut. Atas penyediaan lahan ini PT. Jakpro berhak menerima pembayaran senilai Rp. 45.059.000.000. Dan setelah akhir masa kerja sama, PT. Duta Tama Manunggal berkewajiban menyerahkan seluruh properti bangunan yang terletak di atas lahan kepada PT. Jakpro.

Masih banyak kerjasama lainnya yang dilakukan oleh PT. Jakpro menyangkut lahan dengan pihak ketiga. Karena itu Gubernur DKI Jakarta Jokowi perlu membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap aset-aset tersebut, sebab bukan tidak mungkin bahwa aset-aset yang dikerjasamakan tersebut hanya memberikan keuntungan yang tidak sepadan. Kalau investasi yang dilakukan oleh PT. Jakpro sekitar Rp. 100 miliar saja bisa hilang, tanah yang dikerjasamakan juga lama-lama bisa berpindah kepemilikan alias hilang.

INVESTASI
Terkait dengan investasi senilai Rp. 100 miliar yang dilakukan PT. Jakpro dengan 3(tiga) perusahaan swasta yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah, Gubernur DKI Jakarta harusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat, apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke penegak hukum atau ada jalan keluar lain yang diambil.

Seperti diketahui PT. Jakpro pernah membuat beberapa kontrak investasi. Dua diantara kontrak investasi tersebut dilakukan dengan PT. Optima Kharya Capital Management dengan target pengembalian sebesar 13,25 % per tahun.

Kontrak pertama senilai Rp. 40 milyar dibuat tanggal 17 Oktober 2008 dengan No. Kontrak 1407/DF/KPD/OKCM/VII/08. Kontrak kedua senilai Rp. 10 milyar dibuat tanggal 30 Oktober 2008 dengan No. Kontrak 1447/DF/KPD/OKCM/VII/08. Namun sampai pada tanggal berakhirnya kedua kontrak ini, PT. Optima Kharya Capital Management tidak mengembalikan dana investasi tersebut kepada PT. Jakpro.

Selain investasi pada PT. Optima Kharya Capital Management, PT. Jakpro juga diketahui gagal melaksanakan pencairan aset investasi atau mengembalikan dana dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas senilai pokok Rp. 25 milyar. Padahal seharusnya PT. Jakpro harus menerima imbalan investasi sebesar Rp. 1,6 milyar dan  bunga tambahan sebesar 6% per tahun. Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2010 telah memenangkan gugatan PT. Jakpro dengan putusan penyitaan atas saham KARK milik PT. Sarijaya Permana.

Kasus investasi lainnya adalah, kehilangan investasi pokok senilai Rp. 25 milyar
atas ketidakmampuan PT. Harvestindo Asset Management memenuhi kewajibannya kepada PT. Jakpro.

Dugaan kerugian negara/daerah dari penempatan dana investasi dari ketiga perusahaan tersebut, diperkirakan senilai Rp. 108,5 miliar, termasuk bunga yang tidak dibayarkan. Apakah kasus-kasus tersebut bernuansa korupsi? Harusnya KPK atau Kejaksaan dapat menelusurinya.

Sebenarnya dengan kasus yang sama, mantan direktur utama PT. Kereta Api Indonesia Ronny Wahyudi telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (21/5/12). Kasus tersebut juga menyeret mantan direktur keuangannya Achmad Kuntjoro. Kasus ini bermula dari penginvestasian dana PT. Kereta Api Indonesia senilai Rp. 100 milyar dengan manajer investasi PT. Optima Kharya Capital Management pada Juni 2008. Dana tersebut tidak bertambah, malah berkurang menjadi Rp. 89,3 miliar. PT. Optima Kharya Capital Management memberikan alasan bahwa kondisi perekonomian global yang sedang memburuk menjadi penyebabnya. Namun yang menjadi masalah adalah, dirut PT. Kereta Api Indonesia tidak meminta jaminan atas investasi tersebut.

Jika mantan dirut PT. Kereta Api Indonesia telah didakwa atas ketidakhati-hatiannya menginvestasikan dana, mengapa hal yang sama tidak berlaku pada PT. Jakpro. Padahal perusahaan tempat investasi PT. Jakpro dan PT. Kereta Api Indonesia adalah sama yaitu PT. Optima Kharya Capital Management. Harusnya pihak Kejaksaan sudah dapat melakukan penyelidikan. Ataukah Gubernur DKI tidak peduli dengan hal ini sehingga tidak didorong untuk dituntaskan? 

Senin, 25 Maret 2013

Anggaran 2013 Ditjen Bimas Kristen Harus Lebih Diawasi


Jakarta, MKI - Pada tanggal 12 Pebruari 2013 yang lalu, bertempat di ruang rapat Kementerian Agama RI Lt. 3, Jl. M.H Thamrin No. 6, Jakarta, Dirjen Bimas Kristen Saur Hasugian melalui Sekditjen Bimas Kristen Oditha R. Hutabarat memberikan penjelasan bahwa hampir 60% DIPA Ditjen Bimas Kristen dialokasikan untuk program penguatan dunia Pendidikan Kristen. Anggaran pendidikan ini akan digunakan untuk program sertifikasi, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, serta peningkatan kualifikasi guru, dosen dan bantuan kelembaga pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia.
Sedangkan dalam urusan agama Kristen, Ditjen Bimas Kristen dikatakan akan terus mengembangkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kristen melalui penyuluh-penyuluh Kristen yang ditugaskan di wilayah kerja mereka. Termasuk program penguatan lembaga keagamaan dan budaya keagamaan akan terus ditingkatkan. Demikian Ditjen Bimas Kristen memberikan pemaparan.
Agar masyarakat dapat mengawasi dan mempertanyakan lokasi dan alokasi APBN 2013 Ditjen Bimas Kristen, berikut rincian anggaran kegiatan 2013.


Tidak ada pengaduan ke Dewan Pers.
Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan pemotongan bantuan 2010 yang disalurkan, Ditjen Bimas Kristen melalui staff humasnya mengatakan akan melaporkannya ke Dewan Pers karena dianggap melakukan pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik ataupun UU Pers pasal mana yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut tidak dijelaskan. Karena ada kekhawatiran mungkin bisa saja ada pelanggaran yang tidak disadari, maka wartawan MKI mencoba menanyakan ke Dewan Pers mengenai laporan pengaduan tersebut. Namun Dewan Pers mengatakan belum/tidak ada menerima laporan pengaduan terkait berita tersebut.
        
Berdasarkan data yang diperoleh, selama tiga tahun terakhir (2010, 2011 dan 2012) Direktorat Jenderal, Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama, Republik Indonesia telah menyalurkan berbagai bantuan yang terkait dengan peningkatan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan Kekristenan sekitar Rp. 120.010.300.000 terdiri dari :
1. Tahun 2010 senilai Rp.34.671.000.000,-
2. Tahun 2011 senilai Rp. 43.424.000.000,-
  • PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Rp. 17.295.000.000,-
  • PEMBERIAN BANTUAN LEMBAGA AGAMA DAN PENDIDIKAN AGAMA Rp. 9.190.000.000,-
  • PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL Rp. 3.050.000.000,-
  • PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA Rp. 4.989.000.000,-
  • PEMBERIAN BANTUAN UNTUK LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN KRISTEN Rp. 3.900.000.000,-
  • PENGEMBANGAN LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN Rp. 5.000.000.000,-
3. Tahun 2012 senilai Rp. 41.915.300.000,-
  • PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Rp. 17.385.000.000,-
  • PEMBERIAN BANTUAN Rp. 20.130.300.000,-
  • PEMBANGUNAN/ REHABILITASI RUMAH IBADAH Rp. 3.400.000.000,-
  • PEMBERIAN BANTUAN KITAB SUCI DAN BUKU KEAGAMAAN LAINNYA Rp. 1.000.000.000,-
     Menurut informasi dari salah satu penerima bantuan tahun 2010, dana yang diterima hanya Rp.15 juta dari Rp. 22 juta. Rp.1 juta dipotong langsung saat penerimaan dana dan Rp.6 juta lagi disetorkan kembali ke Ditjen Bimas Kristen sebagai biaya administrasi ke rekening yang diberikan oleh salah satu staff Ditjen. Artinya sekitar 30% dari dana yang diterima harus ditransfer kembali ke pihak Dirjen Bimas Kristen sebagai biaya administrasi. 
     Salah satu penerima bantuan beasiswa dari Yogyakarta ketika dikonfirmasi juga menyatakan hal yang sama. Beasiswa pendidikan yang diterimanya tidak utuh, dengan alasan kalau tidak dipenuhi maka beasiswa tersebut tidak akan didapat lagi. 
     Merujuk pada keadaan tersebut, apabila selama 3(tiga) tahun terakhir 2010 s/d 2012 telah disalurkan dana berbagai bantuan sekitar Rp. 120.010.300.000, maka paling tidak terdapat 30% atau sekitar Rp. 36 miliar dana bantuan diduga menguap.
    Dengan adanya dugaan ini, maka menjadi dipertanyakan apakah pelaksanaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dilaksanakan dengan cara yang sama. 
Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, Oditha R. Hutabarat, telah menjawab konfirmasi media secara tertulis dengan mengatakan :
  1. Sejak tahun 2010 sampai saat ini sudah tidak ada lagi bantuan langsung/blck grant untuk Peningkatan Kualitas Anak Usia Dini (PAUD) pada Program Ditjen Bimas Kristen karena lembaga PAUD berada dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
  2. Mince Sihotang pada saat ini adalah staff pada seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar yang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima bantuan langsung/blok grant dan saat ini telah dimutasi pada Subdit Kelembagaan.
  3. Tulisan yang diduga tulisan tangan/coretan dari Saudara Mince Sihotang tersebut tidak dialamatkan kepada lembaga dan/atau perorangan tertentu dan tidak memiliki maksud apapun.
  4. Tulisan yang diduga tulisan/coretan dari Saudara Mince tersebut adalah bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh  Ditjen Bimas Kristen sehingga diluar sepengetahuan Ditjen Bimas Kristen.
  5. Setiap bantuan yang dikeluarkan Ditjen Bimas Kristen, penyalurannya dikirimkan langsung melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening lembaga penerima bantuan tanpa ada pengurangan atau biaya apapun juga dan tidak ada penyerahan bantuan melalui orang-perorang/staff Bimas Kristen.

Melihat adanya resistensi dari Ditjen Bimas Kristen terhadap permintaan informasi publik tentang daftar penerima bantuan dengan maksud agar dapat diverifikasi oleh kalangan Pers maupun LSM, maka semakin timbul kecurigaan adanya penyelewengan. Agar persoalan dugaan penyimpangan ini menjadi lebih jelas, Kejaksaan ataupun Kepolisian sebenarnya sudah dapat menggali informasi lebih dalam. Jika tidak ada masalah, maka seharusnya  Ditjen Bimas Kristen dapat menayangkan seluruh daftar penerima bantuan dalam websitenya. (Tim MKI)

Ada Hak Negara Yang Harus Dipenuhi Dari Transaksi Ini.

Gedung Cordova yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, kini berganti nama menjadi gedung Kobexindo setelah dibeli oleh perusahaan tersebut.







Jakarta, MKI - Pada tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa PT. Kobexindo Tractors Tbk telah membeli aset real estat berupa Gedung Cordova beserta fasilitas-fasilitas dari PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Per tanggal 26 September 2012  PT. Kobexindo Tractors Tbk telah melunasi seluruh angsuran pembelian Gedung Cordova tersebut ke PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), dan sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, ada hak negara yang harus dipenuhi dari transaksi ini. (Tim)

TOTAL GAJI DAN TUNJANGAN SEKJEN KEMENKEU Thn. 2012 Rp. 5,36 TRILIUN.

Tidak diketahui dengan pasti, berapa jumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang menerima total gaji dan tunjangan tahun 2012 sebesar Rp. 5.360.634.054.000. Sedangkan untuk tahun 2011 total gaji dan tunjangan tersebut sebesar Rp. 5.343.140.000.000

Seperti diketahui ada 13 eselon I pada Kementerian Keuangan. Dari ke-13 eselon I tersebut :
1. Sekretariat Jenderal (SETJEN)
2. Inspektorat Jenderal (ITJEN)
3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
4. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM DAN LK)
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
12. Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
13. Badan Layanan umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP),

Sekretariat Kementerian Keuangan memiliki anggaran yang terbesar untuk gaji dan tunjangan.
Untuk mengetahui dengan pasti berapa banyak sesungguhnya pegawai yang menerima gaji dan tunjangan triliunan tersebut, MKI telah meminta informasi kepada Sekjen Kemenkeu. Namun sangat disayangkan, Kepala Biro Komunikasi Dan Layanan Informasi Sekjen, Bpk Yudi Pramadi menjawab bahwa informasi tersebut belum bisa diberikan karena dalam proses audit. Tidak dijelaskan ada hubungan apa antara jumlah pegawai dengan proses audit yang sedang berjalan.

Menurut informasi dari salah satu staff humas Sekjen Kemenkeu, jumlah pegawai di lingkungannya tidak sampai 2.000 orang. Jika hal itu benar maka rata-rata setiap pengawai di lingkungan Sekjen Kemenkeu memperoleh gaji dan tunjangan sekitar Rp. 2.680.317.027 per tahun (Rp. 5.360.634.054.000 : 2.000). Pendapatan yang sangat fantastis melebihi rata-rata gaji di organisasi manapun di Indonesia.***(MKI)

9,596 Miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kurang Disetor.


Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari satker Konsil Kedokteran Indonesia TA 2006-2011 menunjukkan adanya kekurangan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 9.596,05 juta. Demikian salah satu cuplikan dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2012 BPK RI. 

Sesuai dengan UU RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, pasal 7 dinyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. 

Dari isi UU ini publik dapat mengetahui bahwa registrasi dokter dan dokter gigi adalah merupakan tugas penting dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tugas ini harus dilakukan agar diketahui sejauh mana kompetensi dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran di masyarakat. Apabila para dokter dan dokter gigi tidak melakukan registrasi, maka hal itu akan sangat berbahaya karena surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) mereka tidak berlaku lagi sehingga masyarakat tidak mendapatkan apa yang disebut sebagai keselamatan pasien yang diperoleh dari pelayanan kedokteran yang bermutu. 

Dalam melaksanakan tugas ini, Konsil Kedokteran menerima pembayaran biaya registrasi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Surat Keputusan KKI No.2 Th.2005 tentang Penetapan Besaran Biaya Registrasi Dokter dan Dokter Gigi. Biaya registrasi ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke kas negara. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI Januari 2011, jumlah dokter di Indonesia telah mencapai 115.155 orang dokter yang terdiri dari :
– 73.585 Dokter Umum
– 20.655 Dokter Gigi
– 1.582 Dokter Gigi Spesialis
– 19.333 Dokter Spesialis

Untuk meregristasi 115.155 orang dokter, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia setiap tahun mendapat APBN dalam jumlah yang besar. Salah satu kegiatan yang selalu dilaksanakan setiap tahun adalah mencetak STR (Surat Tanda Registrasi).

Tahun 2011 anggaran untuk mencetak STR ini senilai Rp.3.099.150.000 dan tahun 2012 senilai Rp. 1.900.000.000. Apakah benar STR dicetak sebanyak itu tiap tahun, hanya Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yang tahu. Mungkin juga BPK bisa tahu jika dilakukan pemeriksaan serius. Sebenarnya ada banyak kegiatan yang perlu dicermati di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia. Data anggaran 2011 dan 2012 dapat memperlihatkannya. (MKI)

PAGU ANGGARAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN ANGGARAN 2013.

Pagu Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 274.124.430.000,- dengan rincian program sebagai berikut:

1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BNPP, telah dilakukan realokasi anggaran berupa pengurangan jumlah alokasi dari yang semula RP. 139.124.430.000,- menjadi Rp. 112.795.691.000,-. Kegiatan utama dalam cakupan Program ini adalah: 

a) Pelaksanaan dukungan perencanaan, kerjasama, dan hukum, dengan anggaran sebesar Rp. 78.572.626.000,-. 

  • Dukungan perencanaan program dan kegiatan tahunan; 
  • Dukungan penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
  • Dukungan pelaksanaan Rapat Koordinasi Anggota BNPP; 
  • Dukungan untuk implementasi kerjasama Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; dan 
  • Dukungan pelaksanaan Penyusunan Regulasi, antara lain, berupa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Penyusunan Standar Operasional Prosedur, dan Pelaksanaan Legal Drafting. 

b) Penyelenggaraan administrasi keuangan, ketatausahaan dan operasional perkantoran, dengan anggaran sebesar Rp. 34.223.065.000,- yang akan digunakan untuk pembayaran gaji aparatur, pelayanan ketatausahaan, kepegawaian, dukungan kerumahtanggaan, dan operasional perkantoran.

c) Pelaksanaan kegiatan di daerah melalui mekanisme Dekonsentrasi, dengan anggaran sebesar Rp. 12.500.000.000,- dengan rincian kegiatan berupa: 

  • Penyusunan kebijakan program dan rencana kebutuhan anggaran daerah dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
  • Koordinasi pelaksanaan program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, serta 
  • Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

d) Pelaksanaan kegiatan yang diusulkan melalui mekanisme New Inisiative,dengan anggaran sebesar Rp. 25.000.000.000,- yang akan digunakan untuk kegiatan Penyusunan Rencana IndukPengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berbasis Lokasi Prioritaspada 111 (seratus sebelas) Kecamatan Lokasi Prioritas.

2) Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, terdapat penambahan alokasi dari yang semula Rp. 135.000.000.000,- menjadi Rp.161.328.739.000,- Kegiatan-kegiatan utama dalam cakupan Program ini adalah:

a) Pengelolaan Batas Wilayah Darat sebesar Rp. 17.250.000.000,-
b) Pengelolaan Batas Wilayah Laut dan Udara sebesar Rp. 13.800.000.000,-
c) Pengelolaan Lintas Batas Negara sebesar Rp29.440.000.000,-
d) Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Darat sebesar Rp. 17.250.000.000,-
e) Penataan Ruang Kawasan Perbatasan sebesar Rp. 11.270.000.000,-
f) Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut sebesar Rp. 15.000.000.000,-
g) Pengelolaan Infrastruktur Fisik Kawasan Perbatasan sebesar Rp. 28.290.000.000,-
h) Pengelolaan Infrastruktur Ekonomi dan Kesra Kawasan Perbatasan sebesar Rp. 14.850.000.000,-
i) Pengelolaan Infrastruktur Pemerintahan Kawasan Perbatasan sebesar Rp. 14.178.739.000,-
***MKI

PAGU ANGGARAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013.

Pagu Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.14.727.619.490.000,- dengan rincian program sebagai berikut: 

1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kemendagri sebesar Rp.272.933.583.000,- 
2) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemendagri sebesar Rp.804.937.600.000,- 
3) Program Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp.264.556.959.000,-
4) Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum sebesar Rp.576.603.147.000,-
5) Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah sebesar Rp.230.865.271.000,-
6) Program Bina Pembangunan Daerah sebesar Rp.617.684.522.000,-
7) Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp.10.657.192.961.000,-
8) Program Penataan Administrasi Kependudukan sebesar Rp.252.620.061.000,-
9) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah sebesar Rp.84.864.541.000,-
10) Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemendagri sebesar Rp.70.567.600.000,-
11) Program Penelitian dan Pengembangan Kemendagri sebesar Rp.68.594.566.000,-
12) Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri sebesar Rp.294.195.684.000,-
13) Program Pendidikan Kepamongprajaan sebesar Rp.532.038.995.000,-

Kebutuhan tambahan anggaran Program e-KTP sebesar Rp.1.597.719.042.749,- dengan rincian:
a) Luncuran anggaran kegiatan penerapan e-KTP yang berlum terserap dari alokasi anggaran Tahun 2011 sebesar Rp.1.045.445.868.749,-
b) Keberlanjutan penerapan e-KTP pada Tahun 2013, meliputi :
- Kekurangan anggaran penyediaan jaringan komunikasi data untuk keberlanjutan program SIAK dan penerapan e-KTP sebesar Rp.225.833.574.000,-;
- Penyediaan Peralatan e-KTP bagi 460 Kecamatan pemekaran sebesar Rp.75.000.000.000,-;
- Pemenuhan blangko e-KTP untuk Tahun 2013 sebanyak 8,6 juta keping sebesar Rp.137.000.000.000,-;
- Pemenuhan parangkat Data Center dan Disaster Recovery Center database e-KTP sebesar Rp.75.000.000.000,-; dan
- Pengadaan Lisensi AFIS sebesar Rp.34.439.600.000,-

Kebutuhan tambahan anggaran pada Ditjen PMD sebesar Rp.293.262.974.000,- 


Kebutuhan tambahan anggaran untuk dukungan pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 1.000.000.000,- 


Kebutuhan tambahan anggaran untuk pembayaran gaji CPNS Kemendagri sebanyak 1.494 orang 
 (Praja IPDN Angkatan XX) sebesar Rp. 31.097.012.800,-

Kamis, 21 Maret 2013

Sukseskah Prof. dr. Akmal Taher, Sp.U(K) Menjalankan Tugas Sehingga Diangkat sebagai Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI?


Menteri Kesehatan melantik dua Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenkes
Pada tanggal 1 Februari 2013 yang lalu, Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, melantik dua Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenkes RI. Pejabat tersebut adalah dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, menggantikan dr. Ratna Rosita, MPHM, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dan Prof. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), menggantikan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, sebagai Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes RI.

Menkes dalam sambutannya, menyatakan bahwa jabatan Sesjen dan Dirjen BUK Kemenkes RI merupakan tugas yang berat. Sekretaris Jenderal adalah posisi strategis dalam pelaksanaan tugas koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kementerian Kesehatan serta memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan hubungan kerja dengan Kementerian/Lembaga lain. Sementara itu, Direktorat Jenderal BUK merupakan unsur pelaksana yang membawahi banyak satuan kerja baik di Kantor Pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis. Demi terlaksananya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), harus mampu menyikapi tantangan yaitu berlakunya jaminan kesehatan semesta.

Menkes pada saat itu berpesan, untuk mendukung pelaksanaan SJSN Bidang Kesehatan, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal BUK harus selalu didasarkan pada kebijakan peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan, penyiapan fasilitas kesehatan serta peningkatan akses dan mutu pelayanan, khususnya upaya-upaya promotif dan preventif, baik di pelayanan kesehatan dasar maupun di pelayanan kesehatan rujukan.

Kepada sejumlah media, Menkes menyatakan bahwa pengangkatan dan pelantikan yang dilaksanakan untuk mengisi jabatan kosong, karena pejabat lama telah mencapai batas usia pensiun, mutasi, promosi, dan untuk mengisi jabatan dalam struktur organisasi baru. Sementara parameter yang digunakan dalam pengisian jabatan, Menurut Menkes adalah kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan-pelatihan, serta pengabdian dan komitmen para calon pejabat pada tugas negara.

Namun benarkah  kompetensi, integritas, loyalitas dan moralitas menjadi bagian dari parameter pengisian jabatan tersebut?.

Badan Pemeriksa Keuangan RI pernah mengungkapkan bahwa Derektur Utama RS Cipto Mangunkusumo (yang saat itu dijabat oleh Prof. dr. Akmal Taher, Sp.U(K)) melakukan beberapa pelanggaran serius yang diduga merugikan negara. Kasus tersebut antara lain adalah :

1. Pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo ada rekening liar yang dinamakan Rekening Dana Direksi pada bank Mandiri yang belum mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan. Rekening ini mestinya sudah tidak berlaku karena hanya mengacu pada Surat Menteri Kesehatan perihal Rencana Bisnis dan Anggaran RS BLU yang hanya berlaku sampai tahun 2006.

Selama tahun 2008 rekening tersebut telah membiayai: bensin direktur, telekomunikasi direktur, pengurusan Amdal, HUT Proklamasi, sewa stand pameran, biaya operasional rumah singgah, pembayaran honor advisory management Publik Wing, Biaya Renovasi oleh PT. Medical Diagnostic Nusantara, pembuatan sertifikat dan pengurusan IMB. Sedangkan khusus untuk biaya representasi peresmian gedung dihabiskan sebanyak Rp. 600.000.000,-.
2. Adanya penunjukan langsung pekerjaan tanpa melalui lelang sebesar Rp. 11.280.325.000. yaitu Pekerjaan Luar Tahap II (Extention Work) Gedung Perawatan (Publik Wing) yang dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP) sesuai surat perjanjian Nomor 7785/TU.K/50.4/XII/2007 Tanggal 13 Desember 2007.
3. Adanya penunjukan langsung tanpa lelang pengadaan peralatan medis berupa CSSD (Plasma Sterilizer 100S) merk Sterrad yang dilaksanakan oleh PT. Rajawali Nusindo sesuai dengan kontrak No. 7825/TU.K/50.1/X/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1.300.000.000,-. Padahal barang yang sama disupply oleh PT. Kimia Farma kepada Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan kontrak No. PL.00.06.1.6439 Tanggal 30 Oktober 2008 hanya seharga Rp. 899.143.00,-

Jadi publik layak bertanya, Sukseskah Prof. dr. Akmal Taher, Sp.U(K) menjalankan tugas sehingga diangkat sebagai Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI?

Rabu, 13 Februari 2013

Dugaan Korupsi Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo


  • Peresmian Gedung Publik Wing Sebesar Rp. 600.000.000,-
  • Penunjukan Langsung Proyek Sebesar Rp. 11.280.325.000,-
  • Penunjukan Langsung dan Kemahalan Pengadaan Sebesar Rp. 1.300.000.000,-



Gencarnya usaha pemerintah dan dukungan masyarakat untuk memerangi korupsi di negeri ini nampaknya belum memberikan efek jera dan rasa takut kepada para pelaku korupsi. Di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo sesuai dengan yang diungkapkan oleh BPK RI, telah terjadi hal-hal yang melanggar peraturan dan diduga merugikan keuangan negara. Hal-hal tersebut antara lain : 

  1. Pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo ada rekening liar yang dinamakan Rekening Dana Direksi pada bank Mandiri yang belum mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan. Rekening ini mestinya sudah tidak berlaku karena hanya mengacu pada Surat Menteri Kesehatan perihal Rencana Bisnis dan Anggaran RS BLU yang hanya berlaku sampai tahun 2006. Selama tahun 2008 rekening tersebut telah membiayai: bensin direktur, telekomunikasi direktur, pengurusan Amdal, HUT Proklamasi, sewa stand pameran, biaya operasional rumah singgah, pembayaran honor advisory management Publik Wing, Biaya Renovasi oleh PT. Medical Diagnostic Nusantara, pembuatan sertifikat dan pengurusan IMB. Sedangkan khusus untuk biaya representasi peresmian gedung dihabiskan sebanyak Rp. 600.000.000,-
  2. Adanya penunjukan langsung pekerjaan tanpa melalui lelang sebesar Rp. 11.280.325.000. yaitu Pekerjaan Luar Tahap II (Extention Work) Gedung Perawatan (Publik Wing) yang dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP) sesuai surat perjanjian Nomor 7785/TU.K/50.4/XII/2007 Tanggal 13 Desember 2007.
  3. Adanya penunjukan langsung tanpa lelang pengadaan peralatan medis berupa CSSD (Plasma Sterilizer 100S) merk Sterrad yang dilaksanakan oleh PT. Rajawali Nusindo sesuai dengan kontrak No. 7825/TU.K/50.1/X/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1.300.000.000,-. Padahal barang yang sama disupply oleh PT. Kimia Farma kepada Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan kontrak No. PL.00.06.1.6439 Tanggal 30 Oktober 2008 hanya seharga Rp. 899.143.00,- Terdapat kemahalan sebesar Rp. 400.857.000,-
  4. Dirut RSCM telah melampaui kewenangan yakni melakukan penghapusan/pembongkaran gedung milik negara tanpa dasar hukum yang kuat. Bangunan bekas IRNA B dengan struktur bangunan setinggi 7 lantai dan Paviliun Cendrawasih yang nilainya diatas Rp 10.000.000.000 sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2006 seharus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.

Kepala SPI yang didampingi oleh Kepala Humas RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo mengatakan bahwa Ia menjamin tidak ada korupsi di lingkungan RSUPN. Beliau juga memersilahkan wartawan untuk memberitakan dan menyelidiki lebih lanjut. Ketika disinggung tentang pelanggaran Kepres 80 Tahun 2003 yaitu adanya penunjukan langsung tanpa tender, Kepala SPI tersebut tidak berkenan mengatakan apapun dan mengalihkan pembicaraan bahwa pihak RSUPN telah mengirim surat kepada BPK RI atas permasalahan tersebut walaupun belum mendapat jawaban.

Menurut UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat 3 disebutkan Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Pasal 8 ayat 4 menyebutkan“ Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gedung Publik Wing yang diresmikan dengan biaya peresmian Rp. 600.000.000

Mantan Direktur Rumah Sakit Bekasi Didakwa Korupsi
Bupati Sleman Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan direktur RS Daerah Kabupaten Bekasi Yusuf Priyatna (58) dan Harijatni Sri Oetami (56) dan Bupati Sleman non-aktif Ibnu Subiyanto melanggar Kepres 80 Tahun 2003 didakwa di pengadilan.

Kedua mantan direktur RS Daerah Kabupaten Bekasi tersebut menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung blok A RS Daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2007. Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (23/12/2009) mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka proyek seperti tersebut harus dilakukan melalui pelelangan umum. Akan tetapi, ternyata perusahaan konstruksi mengerjakan proyek secara ditunjuk langsung. 

Bupati Sleman non-aktif Ibnu Subiyanto dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi pengadaan buku pelajaran. Perkara ini berkaitan dengan penunjukan langsung PT. Balai Pustaka sebagai penyedia buku, yang menimbulkan kerugian negara Rp. 12,1 milyar. Selain penjara, Ibnu juga dituntut membayar denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa dalam dakwaannya antara lain menyatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang pemerintah dilakukan dengan mekanisme lelang.

Adanya penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo seharusnya sudah diselidiki oleh pihak terkait. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II pasal 4 disebutkan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dalam hal ini negara seharusnya memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui penerapan hukum yang tidak pandang bulu. Jika mantan Dirut RS Daerah Kabupaten Bekasi dan Bupati Sleman non-aktif didakwa karena melakukan penunjukan langsung, apakah Dirut RSUPN Dr. Cipto yang juga melakukan penunjukan langsung akan didakwa?***