Cari Blog Ini

Senin, 25 Maret 2013

PAGU ANGGARAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013.

Pagu Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.14.727.619.490.000,- dengan rincian program sebagai berikut: 

1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kemendagri sebesar Rp.272.933.583.000,- 
2) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemendagri sebesar Rp.804.937.600.000,- 
3) Program Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp.264.556.959.000,-
4) Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum sebesar Rp.576.603.147.000,-
5) Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah sebesar Rp.230.865.271.000,-
6) Program Bina Pembangunan Daerah sebesar Rp.617.684.522.000,-
7) Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebesar Rp.10.657.192.961.000,-
8) Program Penataan Administrasi Kependudukan sebesar Rp.252.620.061.000,-
9) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah sebesar Rp.84.864.541.000,-
10) Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemendagri sebesar Rp.70.567.600.000,-
11) Program Penelitian dan Pengembangan Kemendagri sebesar Rp.68.594.566.000,-
12) Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri sebesar Rp.294.195.684.000,-
13) Program Pendidikan Kepamongprajaan sebesar Rp.532.038.995.000,-

Kebutuhan tambahan anggaran Program e-KTP sebesar Rp.1.597.719.042.749,- dengan rincian:
a) Luncuran anggaran kegiatan penerapan e-KTP yang berlum terserap dari alokasi anggaran Tahun 2011 sebesar Rp.1.045.445.868.749,-
b) Keberlanjutan penerapan e-KTP pada Tahun 2013, meliputi :
- Kekurangan anggaran penyediaan jaringan komunikasi data untuk keberlanjutan program SIAK dan penerapan e-KTP sebesar Rp.225.833.574.000,-;
- Penyediaan Peralatan e-KTP bagi 460 Kecamatan pemekaran sebesar Rp.75.000.000.000,-;
- Pemenuhan blangko e-KTP untuk Tahun 2013 sebanyak 8,6 juta keping sebesar Rp.137.000.000.000,-;
- Pemenuhan parangkat Data Center dan Disaster Recovery Center database e-KTP sebesar Rp.75.000.000.000,-; dan
- Pengadaan Lisensi AFIS sebesar Rp.34.439.600.000,-

Kebutuhan tambahan anggaran pada Ditjen PMD sebesar Rp.293.262.974.000,- 


Kebutuhan tambahan anggaran untuk dukungan pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 1.000.000.000,- 


Kebutuhan tambahan anggaran untuk pembayaran gaji CPNS Kemendagri sebanyak 1.494 orang 
 (Praja IPDN Angkatan XX) sebesar Rp. 31.097.012.800,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar