Cari Blog Ini

Senin, 25 Maret 2013

Ada Hak Negara Yang Harus Dipenuhi Dari Transaksi Ini.

Gedung Cordova yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, kini berganti nama menjadi gedung Kobexindo setelah dibeli oleh perusahaan tersebut.







Jakarta, MKI - Pada tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa PT. Kobexindo Tractors Tbk telah membeli aset real estat berupa Gedung Cordova beserta fasilitas-fasilitas dari PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Per tanggal 26 September 2012  PT. Kobexindo Tractors Tbk telah melunasi seluruh angsuran pembelian Gedung Cordova tersebut ke PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), dan sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, ada hak negara yang harus dipenuhi dari transaksi ini. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar