Cari Blog Ini

Senin, 25 Maret 2013

9,596 Miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kurang Disetor.


Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari satker Konsil Kedokteran Indonesia TA 2006-2011 menunjukkan adanya kekurangan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 9.596,05 juta. Demikian salah satu cuplikan dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2012 BPK RI. 

Sesuai dengan UU RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, pasal 7 dinyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. 

Dari isi UU ini publik dapat mengetahui bahwa registrasi dokter dan dokter gigi adalah merupakan tugas penting dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tugas ini harus dilakukan agar diketahui sejauh mana kompetensi dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran di masyarakat. Apabila para dokter dan dokter gigi tidak melakukan registrasi, maka hal itu akan sangat berbahaya karena surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) mereka tidak berlaku lagi sehingga masyarakat tidak mendapatkan apa yang disebut sebagai keselamatan pasien yang diperoleh dari pelayanan kedokteran yang bermutu. 

Dalam melaksanakan tugas ini, Konsil Kedokteran menerima pembayaran biaya registrasi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Surat Keputusan KKI No.2 Th.2005 tentang Penetapan Besaran Biaya Registrasi Dokter dan Dokter Gigi. Biaya registrasi ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke kas negara. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI Januari 2011, jumlah dokter di Indonesia telah mencapai 115.155 orang dokter yang terdiri dari :
– 73.585 Dokter Umum
– 20.655 Dokter Gigi
– 1.582 Dokter Gigi Spesialis
– 19.333 Dokter Spesialis

Untuk meregristasi 115.155 orang dokter, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia setiap tahun mendapat APBN dalam jumlah yang besar. Salah satu kegiatan yang selalu dilaksanakan setiap tahun adalah mencetak STR (Surat Tanda Registrasi).

Tahun 2011 anggaran untuk mencetak STR ini senilai Rp.3.099.150.000 dan tahun 2012 senilai Rp. 1.900.000.000. Apakah benar STR dicetak sebanyak itu tiap tahun, hanya Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yang tahu. Mungkin juga BPK bisa tahu jika dilakukan pemeriksaan serius. Sebenarnya ada banyak kegiatan yang perlu dicermati di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia. Data anggaran 2011 dan 2012 dapat memperlihatkannya. (MKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar