Jakarta, MKI - Pada tanggal 12 Pebruari 2013 yang lalu, bertempat di ruang rapat Kementerian Agama RI Lt. 3, Jl. M.H Thamrin No. 6, Jakarta, Dirjen Bimas Kristen Saur Hasugian melalui Sekditjen Bimas Kristen Oditha R. Hutabarat memberikan penjelasan bahwa hampir 60% DIPA Ditjen Bimas Kristen dialokasikan untuk program penguatan dunia Pendidikan Kristen. Anggaran pendidikan ini akan digunakan untuk program sertifikasi, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, serta peningkatan kualifikasi guru, dosen dan bantuan kelembaga pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia.
Sedangkan dalam urusan agama Kristen, Ditjen Bimas Kristen dikatakan akan terus mengembangkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kristen melalui penyuluh-penyuluh Kristen yang ditugaskan di wilayah kerja mereka. Termasuk program penguatan lembaga keagamaan dan budaya keagamaan akan terus ditingkatkan. Demikian Ditjen Bimas Kristen memberikan pemaparan.
Agar masyarakat dapat mengawasi dan mempertanyakan lokasi dan alokasi APBN 2013 Ditjen Bimas Kristen, berikut rincian anggaran kegiatan 2013.
Tidak ada pengaduan ke Dewan Pers.
Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan pemotongan bantuan 2010 yang disalurkan, Ditjen Bimas Kristen melalui staff humasnya mengatakan akan melaporkannya ke Dewan Pers karena dianggap melakukan pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik ataupun UU Pers pasal mana yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut tidak dijelaskan. Karena ada kekhawatiran mungkin bisa saja ada pelanggaran yang tidak disadari, maka wartawan MKI mencoba menanyakan ke Dewan Pers mengenai laporan pengaduan tersebut. Namun Dewan Pers mengatakan belum/tidak ada menerima laporan pengaduan terkait berita tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, selama tiga tahun terakhir (2010, 2011 dan 2012) Direktorat Jenderal, Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama, Republik Indonesia telah menyalurkan berbagai bantuan yang terkait dengan peningkatan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan Kekristenan sekitar Rp. 120.010.300.000 terdiri dari :
1. Tahun 2010 senilai Rp.34.671.000.000,-
2. Tahun 2011 senilai Rp. 43.424.000.000,-
- PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Rp. 17.295.000.000,-
- PEMBERIAN BANTUAN LEMBAGA AGAMA DAN PENDIDIKAN AGAMA Rp. 9.190.000.000,-
- PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL Rp. 3.050.000.000,-
- PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA Rp. 4.989.000.000,-
- PEMBERIAN BANTUAN UNTUK LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN KRISTEN Rp. 3.900.000.000,-
- PENGEMBANGAN LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN Rp. 5.000.000.000,-
- PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Rp. 17.385.000.000,-
- PEMBERIAN BANTUAN Rp. 20.130.300.000,-
- PEMBANGUNAN/ REHABILITASI RUMAH IBADAH Rp. 3.400.000.000,-
- PEMBERIAN BANTUAN KITAB SUCI DAN BUKU KEAGAMAAN LAINNYA Rp. 1.000.000.000,-
Menurut informasi dari salah satu penerima bantuan tahun 2010, dana yang diterima hanya Rp.15 juta dari Rp. 22 juta. Rp.1 juta dipotong langsung saat penerimaan dana dan Rp.6 juta lagi disetorkan kembali ke Ditjen Bimas Kristen sebagai biaya administrasi ke rekening yang diberikan oleh salah satu staff Ditjen. Artinya sekitar 30% dari dana yang diterima harus ditransfer kembali ke pihak Dirjen Bimas Kristen sebagai biaya administrasi.
Salah satu penerima bantuan beasiswa dari Yogyakarta ketika dikonfirmasi juga menyatakan hal yang sama. Beasiswa pendidikan yang diterimanya tidak utuh, dengan alasan kalau tidak dipenuhi maka beasiswa tersebut tidak akan didapat lagi.
Merujuk pada keadaan tersebut, apabila selama 3(tiga) tahun terakhir 2010 s/d 2012 telah disalurkan dana berbagai bantuan sekitar Rp. 120.010.300.000, maka paling tidak terdapat 30% atau sekitar Rp. 36 miliar dana bantuan diduga menguap.
Dengan adanya dugaan ini, maka menjadi dipertanyakan apakah pelaksanaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dilaksanakan dengan cara yang sama.
Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, Oditha R. Hutabarat, telah menjawab konfirmasi media secara tertulis dengan mengatakan :
- Sejak tahun 2010 sampai saat ini sudah tidak ada lagi bantuan langsung/blck grant untuk Peningkatan Kualitas Anak Usia Dini (PAUD) pada Program Ditjen Bimas Kristen karena lembaga PAUD berada dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Mince Sihotang pada saat ini adalah staff pada seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar yang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima bantuan langsung/blok grant dan saat ini telah dimutasi pada Subdit Kelembagaan.
- Tulisan yang diduga tulisan tangan/coretan dari Saudara Mince Sihotang tersebut tidak dialamatkan kepada lembaga dan/atau perorangan tertentu dan tidak memiliki maksud apapun.
- Tulisan yang diduga tulisan/coretan dari Saudara Mince tersebut adalah bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Kristen sehingga diluar sepengetahuan Ditjen Bimas Kristen.
- Setiap bantuan yang dikeluarkan Ditjen Bimas Kristen, penyalurannya dikirimkan langsung melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening lembaga penerima bantuan tanpa ada pengurangan atau biaya apapun juga dan tidak ada penyerahan bantuan melalui orang-perorang/staff Bimas Kristen.
Melihat adanya resistensi dari Ditjen Bimas Kristen terhadap permintaan informasi publik tentang daftar penerima bantuan dengan maksud agar dapat diverifikasi oleh kalangan Pers maupun LSM, maka semakin timbul kecurigaan adanya penyelewengan. Agar persoalan dugaan penyimpangan ini menjadi lebih jelas, Kejaksaan ataupun Kepolisian sebenarnya sudah dapat menggali informasi lebih dalam. Jika tidak ada masalah, maka seharusnya Ditjen Bimas Kristen dapat menayangkan seluruh daftar penerima bantuan dalam websitenya. (Tim MKI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar