Cari Blog Ini

Rabu, 13 Februari 2013

Dugaan Korupsi Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo


  • Peresmian Gedung Publik Wing Sebesar Rp. 600.000.000,-
  • Penunjukan Langsung Proyek Sebesar Rp. 11.280.325.000,-
  • Penunjukan Langsung dan Kemahalan Pengadaan Sebesar Rp. 1.300.000.000,-



Gencarnya usaha pemerintah dan dukungan masyarakat untuk memerangi korupsi di negeri ini nampaknya belum memberikan efek jera dan rasa takut kepada para pelaku korupsi. Di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo sesuai dengan yang diungkapkan oleh BPK RI, telah terjadi hal-hal yang melanggar peraturan dan diduga merugikan keuangan negara. Hal-hal tersebut antara lain : 

  1. Pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo ada rekening liar yang dinamakan Rekening Dana Direksi pada bank Mandiri yang belum mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan. Rekening ini mestinya sudah tidak berlaku karena hanya mengacu pada Surat Menteri Kesehatan perihal Rencana Bisnis dan Anggaran RS BLU yang hanya berlaku sampai tahun 2006. Selama tahun 2008 rekening tersebut telah membiayai: bensin direktur, telekomunikasi direktur, pengurusan Amdal, HUT Proklamasi, sewa stand pameran, biaya operasional rumah singgah, pembayaran honor advisory management Publik Wing, Biaya Renovasi oleh PT. Medical Diagnostic Nusantara, pembuatan sertifikat dan pengurusan IMB. Sedangkan khusus untuk biaya representasi peresmian gedung dihabiskan sebanyak Rp. 600.000.000,-
  2. Adanya penunjukan langsung pekerjaan tanpa melalui lelang sebesar Rp. 11.280.325.000. yaitu Pekerjaan Luar Tahap II (Extention Work) Gedung Perawatan (Publik Wing) yang dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP) sesuai surat perjanjian Nomor 7785/TU.K/50.4/XII/2007 Tanggal 13 Desember 2007.
  3. Adanya penunjukan langsung tanpa lelang pengadaan peralatan medis berupa CSSD (Plasma Sterilizer 100S) merk Sterrad yang dilaksanakan oleh PT. Rajawali Nusindo sesuai dengan kontrak No. 7825/TU.K/50.1/X/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1.300.000.000,-. Padahal barang yang sama disupply oleh PT. Kimia Farma kepada Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan kontrak No. PL.00.06.1.6439 Tanggal 30 Oktober 2008 hanya seharga Rp. 899.143.00,- Terdapat kemahalan sebesar Rp. 400.857.000,-
  4. Dirut RSCM telah melampaui kewenangan yakni melakukan penghapusan/pembongkaran gedung milik negara tanpa dasar hukum yang kuat. Bangunan bekas IRNA B dengan struktur bangunan setinggi 7 lantai dan Paviliun Cendrawasih yang nilainya diatas Rp 10.000.000.000 sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2006 seharus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.

Kepala SPI yang didampingi oleh Kepala Humas RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo mengatakan bahwa Ia menjamin tidak ada korupsi di lingkungan RSUPN. Beliau juga memersilahkan wartawan untuk memberitakan dan menyelidiki lebih lanjut. Ketika disinggung tentang pelanggaran Kepres 80 Tahun 2003 yaitu adanya penunjukan langsung tanpa tender, Kepala SPI tersebut tidak berkenan mengatakan apapun dan mengalihkan pembicaraan bahwa pihak RSUPN telah mengirim surat kepada BPK RI atas permasalahan tersebut walaupun belum mendapat jawaban.

Menurut UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat 3 disebutkan Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Pasal 8 ayat 4 menyebutkan“ Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gedung Publik Wing yang diresmikan dengan biaya peresmian Rp. 600.000.000

Mantan Direktur Rumah Sakit Bekasi Didakwa Korupsi
Bupati Sleman Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan direktur RS Daerah Kabupaten Bekasi Yusuf Priyatna (58) dan Harijatni Sri Oetami (56) dan Bupati Sleman non-aktif Ibnu Subiyanto melanggar Kepres 80 Tahun 2003 didakwa di pengadilan.

Kedua mantan direktur RS Daerah Kabupaten Bekasi tersebut menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung blok A RS Daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2007. Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (23/12/2009) mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka proyek seperti tersebut harus dilakukan melalui pelelangan umum. Akan tetapi, ternyata perusahaan konstruksi mengerjakan proyek secara ditunjuk langsung. 

Bupati Sleman non-aktif Ibnu Subiyanto dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi pengadaan buku pelajaran. Perkara ini berkaitan dengan penunjukan langsung PT. Balai Pustaka sebagai penyedia buku, yang menimbulkan kerugian negara Rp. 12,1 milyar. Selain penjara, Ibnu juga dituntut membayar denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa dalam dakwaannya antara lain menyatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang pemerintah dilakukan dengan mekanisme lelang.

Adanya penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo seharusnya sudah diselidiki oleh pihak terkait. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II pasal 4 disebutkan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dalam hal ini negara seharusnya memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui penerapan hukum yang tidak pandang bulu. Jika mantan Dirut RS Daerah Kabupaten Bekasi dan Bupati Sleman non-aktif didakwa karena melakukan penunjukan langsung, apakah Dirut RSUPN Dr. Cipto yang juga melakukan penunjukan langsung akan didakwa?***












Tidak ada komentar:

Posting Komentar