- Peresmian Gedung Publik Wing Sebesar Rp. 600.000.000,-
- Penunjukan Langsung Proyek Sebesar Rp. 11.280.325.000,-
- Penunjukan Langsung dan Kemahalan Pengadaan Sebesar Rp. 1.300.000.000,-
Gencarnya usaha pemerintah dan dukungan masyarakat untuk memerangi
korupsi di negeri ini nampaknya belum memberikan efek jera dan rasa takut
kepada para pelaku korupsi. Di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo sesuai dengan yang
diungkapkan oleh BPK RI, telah terjadi hal-hal yang melanggar peraturan dan
diduga merugikan keuangan negara. Hal-hal tersebut antara lain :
- Pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo ada rekening liar yang dinamakan Rekening Dana Direksi pada bank Mandiri yang belum mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan. Rekening ini mestinya sudah tidak berlaku karena hanya mengacu pada Surat Menteri Kesehatan perihal Rencana Bisnis dan Anggaran RS BLU yang hanya berlaku sampai tahun 2006. Selama tahun 2008 rekening tersebut telah membiayai: bensin direktur, telekomunikasi direktur, pengurusan Amdal, HUT Proklamasi, sewa stand pameran, biaya operasional rumah singgah, pembayaran honor advisory management Publik Wing, Biaya Renovasi oleh PT. Medical Diagnostic Nusantara, pembuatan sertifikat dan pengurusan IMB. Sedangkan khusus untuk biaya representasi peresmian gedung dihabiskan sebanyak Rp. 600.000.000,-
- Adanya penunjukan langsung pekerjaan tanpa melalui lelang sebesar Rp. 11.280.325.000. yaitu Pekerjaan Luar Tahap II (Extention Work) Gedung Perawatan (Publik Wing) yang dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PP) sesuai surat perjanjian Nomor 7785/TU.K/50.4/XII/2007 Tanggal 13 Desember 2007.
- Adanya penunjukan langsung tanpa lelang pengadaan peralatan medis berupa CSSD (Plasma Sterilizer 100S) merk Sterrad yang dilaksanakan oleh PT. Rajawali Nusindo sesuai dengan kontrak No. 7825/TU.K/50.1/X/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1.300.000.000,-. Padahal barang yang sama disupply oleh PT. Kimia Farma kepada Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan kontrak No. PL.00.06.1.6439 Tanggal 30 Oktober 2008 hanya seharga Rp. 899.143.00,- Terdapat kemahalan sebesar Rp. 400.857.000,-
- Dirut RSCM telah melampaui kewenangan yakni melakukan penghapusan/pembongkaran gedung milik negara tanpa dasar hukum yang kuat. Bangunan bekas IRNA B dengan struktur bangunan setinggi 7 lantai dan Paviliun Cendrawasih yang nilainya diatas Rp 10.000.000.000 sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2006 seharus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.
Kepala SPI yang didampingi oleh
Kepala Humas RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo mengatakan bahwa Ia menjamin tidak
ada korupsi di lingkungan RSUPN. Beliau juga memersilahkan wartawan untuk
memberitakan dan menyelidiki lebih lanjut. Ketika disinggung tentang
pelanggaran Kepres 80 Tahun 2003 yaitu adanya penunjukan langsung tanpa tender,
Kepala SPI tersebut tidak berkenan mengatakan apapun dan mengalihkan
pembicaraan bahwa pihak RSUPN telah mengirim surat kepada BPK RI atas
permasalahan tersebut walaupun belum mendapat jawaban.
Menurut
UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat 3 disebutkan
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur
pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan
sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Pasal 8 ayat 4 menyebutkan“ Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar
penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Mantan Direktur Rumah Sakit Bekasi Didakwa Korupsi
Bupati Sleman Dituntut Enam Tahun Penjara
Mantan direktur RS Daerah Kabupaten Bekasi Yusuf Priyatna (58) dan
Harijatni Sri Oetami (56) dan Bupati Sleman non-aktif Ibnu Subiyanto melanggar
Kepres 80 Tahun 2003 didakwa di pengadilan.
Kedua mantan direktur RS Daerah Kabupaten Bekasi tersebut menjadi
terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung blok A RS Daerah
Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2007. Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (23/12/2009) mengatakan bahwa
berdasarkan ketentuan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 mengenai
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka proyek seperti tersebut harus
dilakukan melalui pelelangan umum. Akan tetapi, ternyata perusahaan konstruksi
mengerjakan proyek secara ditunjuk langsung.
Bupati
Sleman non-aktif Ibnu Subiyanto dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut
umum dalam perkara korupsi pengadaan buku pelajaran. Perkara ini berkaitan
dengan penunjukan langsung PT. Balai Pustaka sebagai penyedia buku, yang
menimbulkan kerugian negara Rp. 12,1 milyar. Selain penjara, Ibnu juga dituntut
membayar denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa dalam
dakwaannya antara lain menyatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003, pengadaan barang pemerintah dilakukan dengan mekanisme lelang.
Adanya
penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah di RSUPN Dr. Cipto
Mangunkusumo seharusnya sudah diselidiki oleh pihak terkait. Sesuai dengan UU No.
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II pasal 4
disebutkan “Pengembalian kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Dalam hal ini negara seharusnya memberikan pendidikan hukum kepada
masyarakat melalui penerapan hukum yang tidak pandang bulu. Jika mantan Dirut
RS Daerah Kabupaten Bekasi dan Bupati Sleman non-aktif didakwa karena melakukan
penunjukan langsung, apakah Dirut RSUPN Dr. Cipto yang juga melakukan
penunjukan langsung akan didakwa?***